PPATK tanpa taji, hasil temuan pun buram

PPATK tanpa taji, hasil temuan pun buram

Warta
ANGGRAINI LUBIS
WASPADA ONLINE

(Istimewa)

MEDAN – Kembali transaksi mencurigakan di tingkat birokrasi diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanan (PPATK). Kali ini, PPATK menemukan fakta bahwa Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah (Pemda) adalah sarang transaksi mencurigakan.

Temuan itu merupakan hasil analisis PPATK terhadap 630 kasus transaksi mencurigakan yang melibatkan PNS mulai tahun 2003 hingga sekarang. Adapun hingga akhir tahun 2011 tercatat 158 transaksi mencurigakan melibatkan PNS pusat maupun daerah.join_facebookjoin_twitter

Transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan marak terjadi di Direkrtorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. “Kami sudah mengirimkan surat kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan,” ujar Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, tadi malam.

Cuma, Yusuf enggan menyebutkan berapa jumlah dan golongan pegawai pajak maupun Bea Cukai yang mempunyai transaksi mencurigakan itu. Tapi, dia bilang, nilai transaksi mencurigakan itu bervariasi mulai dari Rp1 miliar hingga lebih dari Rp5 miliar.

Ungkapan data ini sebenarnya bukan hal yang pertama dari PPATK. Sebelumnya ada pengungkapan data dari PPATK bahwa banyak PNS yang mengantongi rekening mencurigakan. Namun, hingga saat ini tidak ada keputusan yang berarti atas penemuan ini. “Hal ini dikarenakan PPATK tidak diberikan hak untuk melakukan penyidikan. Hasil PPATK itu hanya akan diberikan kepada kepolisian, KPK atau kejaksaan,” terang praktisi hukum, Jhonson Panjaitan kepada Waspada Online, hari ini.

Akibatnya, menurut Jhonson, banyak sekali penemuan PPATK yang dipendam bahkan sengaja dihilangkan. “Bukan cerita baru lagi, jika banyak penemuan PPATK yang hanya dijadikan sampah, terutama jika berkaitan dengan para birokrat,” tegas Penasehat Indonesia Police Watch (IPW) ini.

Sementara itu, menurut Ketua PPATK, transaksi keuangan mencurigakan di pemerintah daerah terjadi dengan cara menggeser uang dalam pos Dana Alokasi Khusus atau Dana Alokasi Umum dari rekening dinas ke rekening pribadi. Contohnya, saat pada saat mau mendirikan gedung, dananya disimpan dulu di rekening pribadi. “Nanti selisih bunganya diambil,” kata  Ketua PPATK yang juga mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI itu.

Modus lainnya adalah, menaruh dana-dana siluman di rekening Bank Pembangunan Daerah. Sebab, komisarisnya adalah pejabat-pejabat pemerintah daerah.
(dat03/wol/kontan)

Tinggalkan komentar